2 Oktober, Hari Batik Nasional: Warisan Budaya yang Harus Dilestarikan

Ilustrasi membatik, jawa. (Photo by Camille Bismonte on Unsplash)
Ilustrasi membatik, jawa. (Photo by Camille Bismonte on Unsplash)

Bogor Traffic, Ragam – Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keberagaman budaya, memiliki kekayaan warisan takbenda yang mendunia, salah satunya adalah batik, kain wastra yang merajut sejarah panjang Indonesia.

Kehebatan batik Indonesia diakui secara internasional, dan hal ini terbukti dengan penetapannya sebagai salah satu warisan budaya takbenda oleh UNESCO. Prestasi tersebut menjadi sumber kebanggaan bagi seluruh bangsa Indonesia.

Berita Lainnya

Hari Batik Nasional, yang dirayakan setiap tanggal 2 Oktober, menjadi momentum penting untuk mengapresiasi dan merayakan keindahan dan keberagaman batik. Sebelum kita merayakan, perlu kiranya kita mengenal sejarah di balik peringatan Hari Batik Nasional.

Sejarah batik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari masa kejayaan kerajaan. Namun, kehadiran batik secara internasional diperkenalkan oleh Presiden Soeharto saat menghadiri konferensi PBB. Upaya besar pun dilakukan dengan mendaftarkan batik sebagai warisan budaya takbenda melalui UNESCO.

Pada tanggal 4 September 2008, batik Indonesia resmi didaftarkan oleh kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Proses panjang tersebut mencapai puncaknya pada 2 Oktober 2009, saat batik diresmikan sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda di sidang Komite Antar-Pemerintah UNESCO di Abu Dhabi.

Pentingnya memperingati Hari Batik Nasional ditegaskan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 pada tanggal yang sama. Keputusan tersebut menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Maka, pada setiap tanggal 2 Oktober, mari kita bersama-sama merayakan kekayaan warisan budaya bangsa ini, memakai batik dengan bangga, dan merenung atas sejarah panjang yang menghantarkan batik sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas Indonesia yang memukau.

Cara Merayakan Hari Batik Nasional 

Sejak 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober.

Berdasarkan surat tersebut, Kemendagri mengimbau seluruh pihak pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengenakan pakaian batik pada hari Rabu.

Tidak hanya itu, keputusan tersebut pun mewajibkan  pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.

Namun, ketetapan ini pun telah mulai masuk ke dalam-dalam sekolah. Terlihat saat ini banyak anak sekolah yang menggunakan batik di Hari Batik Nasional.

Mulai dari ketetapan atau peraturan yang dibuat pemerintah tersebut, diharapkan kewajiban pakai batik ini dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap budaya lokal batik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan