bogortraffic.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, kini turut menyasar sektor pengadaan barang dan jasa.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak terbatas pada dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor saja.
”Ada juga pengadaan barang dan jasa. KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum,” ujar Taufik
KPK meminta masyarakat tidak berspekulasi dan memastikan penanganan perkara akan disampaikan secara transparan kepada publik sesuai dengan perkembangan teknis di lapangan.
Poin penting terkait penanganan kasus di Pemkab Bogor saat ini:
- Klarifikasi Isu OTT: KPK kembali meluruskan bahwa tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 di Kabupaten Bogor.
- Barang Bukti Diamankan: Tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar pada tahap penyelidikan awal.
- Status Hukum: Kasus ditangani dalam tahap penyidikan dengan sprindik umum, sehingga belum ada Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.





