bogortraffic.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan proses hukum berjalan transparan serta menunjukkan perkembangan yang positif.
”Tidak ada [intervensi]. Kami sekaligus mengajak masyarakat dan kawan-kawan jurnalis untuk terus memantau maupun mengawal setiap penanganan perkara di KPK, termasuk penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bogor ini,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
KPK sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8/2026).
KPK mengonfirmasi bahwa informasi OTT tersebut tidak benar.
Meski demikian, KPK telah mengamankan barang bukti bernilai fantastis dalam tahap penyelidikan awal:
- Penyitaan Barang Bukti: Uang tunai sebesar Rp1,5 miliar telah disita oleh tim penyidik.
- Dugaan Perkara: Penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
- Status Hukum: Kasus kini telah naik ke tingkat penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Hingga saat ini, penyidikan masih berfokus pada pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi, sehingga KPK belum menetapkan nama tersangka secara resmi.





