Temukan Konsumen di Bawah Umur, DPRD Kota Bogor Minta Satpol PP Rutin Gelar Razia Minol

Satpol PP Kota Bogor mengagendakan razia minol Kota Bogor

bogortraffic.com, BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mendesak Pemerintah Kota Bogor dan Satpol PP untuk mengintensifkan razia minuman beralkohol (minol) secara berkala setelah menemukan maraknya konsumen di bawah usia 21 tahun.

​Hal tersebut ditegaskan Mohan saat turun langsung mendampingi Satpol PP Kota Bogor dalam razia pengawasan minol di sejumlah wilayah pada Rabu (19/8/2026) malam.

Bacaan Lainnya

​Mohan menegaskan bahwa regulasi peredaran minol di Kota Bogor sudah mengatur secara jelas batas usia konsumen yang diperbolehkan.

​”Aturan penjualan minol di Kota Bogor sudah jelas, penikmatnya harus berusia 21 tahun ke atas. Pemkot harus melakukan pembinaan ketat kepada para pelaku usaha yang telah memiliki izin agar menjual sesuai ketentuan,” kata Mohan, Kamis (20/8/2026).

​Melihat maraknya pelanggaran di lapangan, Mohan meminta Satpol PP Kota Bogor mengagendakan razia minol Kota Bogor Said Muhammad Mohan secara rutin setidaknya satu kali setiap bulan.

​”Minimal satu bulan sekali, sehingga dalam satu tahun bisa dilakukan 12 kali operasi gabungan. Kami minta proses monitoring, pengendalian, dan penindakan ini dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

​Dalam operasi penertiban gabungan tersebut, petugas menyisir tujuh titik lokasi yang ditengarai nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai.

​Dari hasil penyisiran di tujuh lokasi tersebut, Satpol PP menyita sebanyak 277 botol minol Golongan A, B, dan C untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

​Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan peredaran minol ilegal serta melindungi generasi muda di Kota Bogor dari dampak negatif konsumsi alkohol di bawah umur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan