Pelanggar Tak Jera, Jenal Mutaqin Desak Penerapan Sanksi Denda Parkir Liar 

Wawalkot Bogor Jenal Mutaqin desak penerapan sanksi denda bagi pelanggar parkir liar di Kota Bogor untuk beri efek jera dan cegah pelanggaran berulang.

bogortraffic.com, KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diminta untuk segera menerapkan sanksi denda administratif bagi para pelanggar parkir liar di wilayah Kota Bogor.

​Langkah penegakan hukum tegas ini dinilai mendesak lantaran sanksi penertiban yang berlaku saat ini belum memberikan efek jera, hingga memicu terjadinya pelanggaran berulang oleh pemilik kendaraan yang sama.

Bacaan Lainnya

​Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan data kendaraan yang ditindak oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) hingga berkali-kali dalam kurun waktu satu minggu.

​”Saya lihat data pelanggar di satu minggu itu ada beberapa mobil yang sudah dua sampai tiga kali digembok di Jalan Pajajaran, khususnya di jalur sepeda,” ujar Jenal Mutaqin, Kamis (20/8/2026).

​Jenal menilai penindakan berupa penggembokan roda atau penggembosan ban yang selama ini berjalan hanya menguras energi petugas, sementara para pelanggar kerap mengulangi perbuatannya setelah sanksi berita acara diselesaikan di kantor Dishub.

​Menurutnya, wacana pengetatan sanksi denda parkir liar Kota Bogor murni bertujuan menegakkan aturan hukum daerah secara efektif, bukan untuk membebani keuangan masyarakat.

​”Di daerah lain sudah memunculkan sanksi denda dengan nominal tertentu. Di Kota Bogor harus juga diterapkan sebagai bentuk ketegasan terhadap warga yang kurang patuh pada aturan,” tegasnya.

​Pemkot Bogor berharap penerapan regulasi denda secara mengikat dapat mendisiplinkan para pengguna jalan serta menjaga fungsi trotoar dan jalur sepeda agar tetap aman dan nyaman bagi publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan