bogortraffic.com, BOGOR- Pembongkaran tahap kedua bangunan ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diwarnai aksi penolakan dari warga setempat. Warga menolak pembongkaran tersebut karena proses hukumnya sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita berjaga di sini untuk menolak. Kita menolak untuk pembongkaran karena kita sudah di PTUN, dan kita akan mulai sidang,” ujar salah satu warga yang menjadi orator dalam aksi tersebut, Senin (26/8/2024).
Sejumlah warga yang bangunannya terkena dampak pembongkaran terlihat menangis ketika bangunan mereka diratakan oleh petugas. Pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan yang menggunakan alat berat untuk mempercepat proses.
“Mata pencaharian saya di sini,” teriak salah seorang warga yang berusaha mempertahankan bangunannya.
Aksi penolakan ini sempat memicu ketegangan dengan terjadi adu mulut antara warga dan petugas. Namun, orator aksi terus mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Jangan emosi, tenang kita, standby,” ujarnya untuk menenangkan massa.
Meski demikian, petugas tetap melanjutkan proses pembongkaran sambil mendorong warga menjauh dari lokasi alat berat. Warga bertahan dengan terus berteriak, menolak bangunan yang mereka huni diratakan.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang dianggap melanggar peraturan, namun warga berupaya melakukan perlawanan melalui jalur hukum.






