Muba – Jualan narkotika jenis sabu pasangan suami istri (Pasutri), Irwan (23) dan Sundari (28), warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Satres Narkoba Polres Muba.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap pasutri tersebut lantaran menjadi pengedar sabu-sabu dan ditemui barang bukti enam paket sabu seberat 5,53 gram.
“Penangkapan pasutri itu dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Talang Buluh,” ujar AKP Heri, Selasa (20/6/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan pasutri tersebut.
“Kami menemukan enam paket narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram yang disimpan pelaku di dalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam,” jelasnya.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, kedua tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.