bogortraffic.com, PEKALONGAN – Sebagai wujud respons cepat dan komitmen kuat terhadap penanganan kedaruratan lingkungan, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, meninjau langsung lokasi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (2/11/2026). Dalam kunjungan kerja tersebut, Wamen Diaz juga menyerahkan bantuan peralatan pemadam kebakaran guna mempercepat proses penuntasan titik api.
Kebakaran yang teridentifikasi sejak Minggu (1/11/2026) ini ditangani secara sinergis oleh BPBD, Damkar, TNI-Polri, serta relawan. Wamen Diaz menegaskan bahwa musibah di fasilitas pengolahan sampah seharusnya dapat dicegah.
“Kebakaran TPA ini masalah yang serius dan seharusnya bisa dihindari. Bangsa Indonesia tengah menghadapi tantangan karhutla di berbagai wilayah, jangan sampai masyarakat kita kembali diberikan beban tambahan dengan adanya musibah kebakaran TPA,” tegas Wamen Diaz di hadapan awak media.
Ia menekankan bahwa penanganan TPA memerlukan peralatan khusus yang serupa dengan penanggulangan lahan gambut.
“Kita sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, ini adalah suatu yang memprihatinkan. Saat ini kita harus fokus pada penanganan, dan kami hadir untuk membantu memberikan beberapa unit alat pemadam seperti selang, pompa jinjing, baju pemadam, serta alat suntik gambut. Karakteristik pemadaman TPA kurang lebih mirip dengan penanganan lahan gambut, sehingga membutuhkan alat injeksi khusus,” tambah Wamen Diaz.
Wamen Diaz turut mendesak Pemerintah Kota Pekalongan untuk segera mengimplementasikan Surat Edaran Menteri LH terkait mitigasi pencegahan kebakaran TPA dan mempercepat penyelesaian sanksi administratif atas praktik open dumping.
“Sudah ada surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup yang keluar bulan Juli lalu, yang merinci secara mendetail langkah antisipasi yang wajib diambil Pemkot maupun Pemkab di area TPA untuk menghindari kebakaran serupa. Tadi telah disampaikan oleh Bapak Walikota bahwa jajarannya akan segera memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” jelas Wamen Diaz.
“TPA ini telah dikenai sanksi sejak tahun lalu dan telah melalui dua kali siklus penilaian serta pengawasan. Walikota berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sanksi tersebut melalui langkah-langkah pemulihan nyata,” tutur Wamen Diaz.
Menutup keterangannya, Wamen Diaz mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait target 100 persen sampah terkelola pada 2029.
“Daerah perlu mempunyai peta jalan yang jelas tentang bagaimana cara memenuhi arahan Bapak Presiden agar sampah dapat terkelola 100 persen. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan pendampingan penuh melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (Pusdal LH) bagi Pemkot Pekalongan untuk merumuskan langkah strategis tersebut,” pungkas Wamen Diaz.





