bogortraffic.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi landasan hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Ketetapan hukum ini diputuskan dalam sidang Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/9/2026) di Jakarta, yang sebelumnya diajukan oleh warga Kota Bogor, Dudy Mempawardi Saragih. Pemohon mengkhawatirkan ketiadaan kata “pengaduan” dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum atas penanganan sampah.
Menanggapi putusan tersebut, Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansyar, menyampaikan bahwa putusan MK menegaskan pentingnya ruang partisipasi publik dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan adanya Putusan MK atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, aturan yang ada menegaskan bahwa ruang bagi suara publik telah terbuka. Kini, keadilan ekologis tidak lagi dicari di ruang sidang, melainkan diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan,” tutur Vinda.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa persoalan yang diajukan pemohon adalah masalah teknis administratif implementasi lapangan, bukan isu konstitusionalitas norma. Ketiadaan kata “pengaduan” tidak menghapuskan hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sebagai instrumen pengawasan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, rumusan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana mestinya. Vinda menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan keterlibatan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang sehat, namun hukum juga mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan bukanlah tugas satu lembaga saja, melainkan panggilan untuk kolaborasi dan partisipasi nyata dari kita semua,” kata Vinda.
Putusan MK Nomor 255/PUU-XXIV/2026 ini nantinya menjadi rujukan penting bagi KLH/BPLH dalam merumuskan kebijakan, memperkuat pengawasan, serta mendorong peran aktif masyarakat demi tata kelola sampah yang akuntabel.





