Bogortraffic.com, JAKARTA– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi terkait status pramuka sebagai ekskul wajib bagi sekolah namun tidak wajib untuk semua siswa mengikutinya.
“Keputusan dari Permen adalah pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan di sekolah tapi tidak wajib untuk semua anak ikut ekskul tersebut, itu adalah hasil Permen,” tuturnya.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem di hadapan Komisi X DPR RI dalam rangka memenuhi undangan terkait polemik pramuka tidak jadi ekskul wajib di sekolah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya akan memanggil Kemendikbudristek pada Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI pada Rabu 3 April 2024 guna meminta klarifikasi.
Terkait kebijakan Pramuka tersebut, Perwakilan Pramuka (Kwarnas) akan di undang oleh Komisi X DPR untuk memperoleh tanggapan dan masukan terkait kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan keputusan dari Permendikbud tentang pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah tapi tidak wajib untuk semua siswa mengikutinya.
Mendikbud mengungkap dirinya merasa takut/khawatir diskusi tentang pramuka ini bisa disalah artikan/menjadi konteks lain-lain. Ia berharap dan mengapresiasi bisa kerjasama antara pihaknya dan Kwarnas.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbudristek mengajak nilai-nilai kepramukaan ke dalam Projek Profil Pancasila (P5).
Nadiem menambahkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) itu di luar mata pelajaran tapi masuk Cokurikuler.
Namun, Nadiem menyatakan ini baru wacana bukan janji dan komitmen,
“Ini wacana bukan janji dan bukan komitmen, diskusi saya dengan Kwarnas akan terus berlanjut,”ungkapnya.
Perlu diketahui P5 adalah pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitarnya.