Tampung 41 Ribu Ton Sampah Per Hari, KLH Segel TPA Ilegal di Kabupaten Bogor

 Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq setelah proses penyegelan. (Foto: Dok. kompas.com)

bogortraffic.com, BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024).

TPA seluas 6 hektare itu diketahui menampung hingga 41.000 ton sampah per hari tanpa memiliki izin resmi, yang sebagian besar berasal dari sumber komersial seperti pusat perbelanjaan.

Berita Lainnya
banner 1200x800

“Kita menutup kembali TPA liar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan bersama dirjen, direktur, dan jajaran lainnya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq setelah proses penyegelan.

TPA ilegal tersebut telah lama menjadi keluhan warga setempat karena berdampak pada kualitas lingkungan. Berdasarkan pengawasan penyidik lingkungan hidup, TPA ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mencemari tanah dan air di sekitarnya.

Hanif menyebut, saat ini KLH sedang menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik izin kawasan tersebut. “Pelakunya dalam proses pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tegas serupa sebelumnya telah dilakukan di kasus TPA liar di Limo, Depok, di mana tersangka telah ditetapkan.

“Di sini pun akan kami proses sesuai aturan,” tambah Hanif.

KLH juga akan memanggil Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjelaskan pengelolaan TPA ilegal ini. Hanif mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab atas pengelolaan sampah ada di pemerintah daerah.

“Kami akan memberikan sanksi tegas jika diperlukan, termasuk paksaan kepada Pemkab Bogor agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Ini adalah mandat undang-undang dan kewajiban kami memastikan lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat,” tegasnya.

Hanif mengimbau agar Dinas Lingkungan Hidup di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota aktif menertibkan TPA ilegal yang masih beroperasi. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci utama untuk memastikan pengelolaan sampah yang sesuai aturan.

“Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan. Ini adalah tanggung jawab kita terhadap masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkas Hanif.

KLH memastikan bahwa penutupan TPA ilegal tidak hanya bersifat sementara. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menetapkan sanksi terhadap pelanggar, serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KLH untuk menjaga kualitas lingkungan dan menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan