Bogor Traffic, Metropolitan – Satu lagi kasus prostitusi anak di bawah umur terungkap di Jakarta Selatan, di mana seorang perempuan berinisial (JL) berhasil ditangkap oleh kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah (JL) terlibat dalam penjualan anak-anak di bawah umur kepada warga negara asing (WNA).
“Warga kami mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak dan perdagangan orang, dengan korban ACA berusia 17 tahun,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi,
Yossi menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah orang tua korban melaporkan kasus ini pada awal 2023. Pelaku, menurut Yossi, mengenal korban melalui jejaring pertemanan.
Lebih lanjut, Yossi mengungkapkan bahwa pelaku sudah dua kali menjual korban, memaksa korban untuk terlibat dalam hubungan seksual dengan pelanggan yang telah dipersiapkan oleh pelaku.
“Waktu kejadian terdapat dua kali, pertama sekitar Januari 2022, yang kedua sekitar Juni 2022,” jelasnya.
Pada peristiwa kedua, seorang pelanggan merekam aktivitas terlarang dengan korban dan menyebarkannya di situs porno. Keluarga korban mengetahui video tersebut melalui teman-teman korban.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yossi.