Polda Metro Jaya Tegaskan Tangkap Perusuh, Bukan Pendemo dalam Kerusuhan

bogortraffic.com, BOGOR – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu bukan menyasar para pendemo, melainkan individu-individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum.

Penegasan ini disampaikan oleh Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ia memastikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin negara selama dilakukan sesuai aturan.

“Yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Yang kami pidanakan adalah perusuh, perusak, pembakar, pengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” tegas Brigjen Pol Ade Ary.

Brigjen Pol Ade Ary juga mengapresiasi sejumlah kelompok massa aksi yang telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum turun ke jalan.

“Dari beberapa massa aksi itu sudah berkomunikasi ya. Ini adalah satu keteladanan yang baik. Beberapa aksi sebelumnya juga dilakukan pemberitahuan oleh saudara-saudara kami,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa langkah preemtif terus dilakukan aparat, mulai dari imbauan hingga komunikasi dengan penanggung jawab aksi.

“Kegiatan himbauan dan penangkalan itu bagian dari tindakan preemtif. Saat ada pemberitahuan, penanggung jawab atau korlap datang ke kantor kepolisian, komunikasi dijalin. Kami sampaikan imbauan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, bersih, dan sopan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ade Ary menyampaikan bahwa penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

“Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, dan tentu mengedepankan prinsip proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Sekarang sudah masuk tahap penyidikan karena sudah ada tersangka yang ditahan,” ungkapnya.

Penyidik, kata dia, masih terus mencocokkan keterangan saksi dengan tersangka, barang bukti, serta lokasi kejadian untuk mendapatkan gambaran utuh.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal kabar orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Orang Hilang di Gedung Ditreskrimum, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk kesiapsiagaan dan kepedulian. Masyarakat bisa melaporkan keluarga yang hilang ke hotline 0812-8559-9191. Posko ini beroperasi 24 jam,” terang Brigjen Pol Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga menjalin koordinasi dengan Komnas HAM, Pemprov DKI, dan sejumlah pihak terkait untuk mempercepat proses identifikasi.

“Mindset kami: orang hilang adalah saudara kami juga. Kami akan bantu menelusuri dan memberikan informasi secepat mungkin,” tegasnya.

Terkait adanya anak-anak dalam aksi, ia menegaskan bahwa sebagian dari mereka diamankan demi keselamatan karena tidak ada pendampingan orang tua.

“Anak-anak itu kami amankan untuk dicegah agar tidak berada di lingkungan yang membahayakan. Banyak yang terpengaruh oleh provokasi dari media sosial dan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Brigjen Pol Ade Ary.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar tidak mudah terprovokasi isu yang memicu gangguan keamanan.

“Kami imbau agar kita semua bijak bermedsos. Aspirasi silakan disampaikan, itu hak warga negara, tapi mari kita jaga ketertiban bersama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan