Perkuat Tata Kelola Karbon, Kemenhut Siapkan Empat Peraturan Turunan Baru

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam sesi Ministerial Dialogue di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, pada Senin (10/11/2025).

bogortraffic.com, BOGOR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam sesi Ministerial Dialogue di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, pada Senin (10/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon, yaitu revisi Permen 7/2023, Permen 8/2021, revisi Permen 9/2021 tentang Perhutanan Sosial, serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi,” ujar Wamen Rohmat Marzuki.

Ia menegaskan bahwa keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.

Wamenhut menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Perpres ini memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan.

“Semua upaya ini sepenuhnya selaras dengan visi nasional yang diartikulasikan oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita, khususnya pada dua pilar yang saling terkait, yaitu ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” kata Wamen Rohmat.

Kemenhut juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) pada Oktober 2025 untuk memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global.

Capaian Signifikan dan Program Unggulan

Transformasi kebijakan ini menghasilkan capaian signifikan, di antaranya:

  • Luas kebakaran hutan menurun drastis dari 2,6 juta hektare (2015) menjadi sekitar 213 ribu hektare (2025).
  • 8,4 juta hektare dialokasikan sebagai Perhutanan Sosial, memberi manfaat bagi 1,4 juta rumah tangga.
  • Pemanfaatan Multi Usaha Kehutanan (MUK) nonkayu dan bioenergi berbasis kelapa sawit yang diproyeksikan menciptakan lebih dari 240.000 lapangan kerja hijau.

Untuk memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat, Kemenhut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Taksonomi Hijau Nasional.

Menutup presentasinya, Wamen Rohmat Marzuki menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global, dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia tetapi juga menumbuhkan kemakmuran masyarakat lokal.

Di COP30, Kementerian Kehutanan mengkampanyekan tema: “Indonesia: From Rainforest to Global Carbon Hub and Marketplace.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan