Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Jakarta – Penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya
banner 1200x800

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut, dia mengungkap bahwa Panji dijerat dengan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas dakwaan tersebut, Panji menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan