bogortraffic.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menegaskan telah dan terus bekerja serius untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kolaborasi parapihak. Salah satunya dengan memperkuat penanganan karhutla dengan melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, dan relawan bersama Manggala Agni serta petugas lapangan.
Penguatan dilakukan melalui patroli, pelaporan dini, pemadaman, dukungan peralatan, dan koordinasi lintas unsur untuk melindungi masyarakat serta mencegah perluasan kebakaran.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus didukung kehadiran pemerintah, pendampingan petugas, dan perlindungan keselamatan.
“Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Kemenhut terus memperkuat kerja bersama MPA, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat dan relawan, dengan mengutamakan koordinasi serta keselamatan dalam setiap penanganan,” ujar Rohmat.
Dalam program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan tahun 2026, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya. Penguatan MPA diarahkan untuk memperluas patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, dan penanganan awal secara aman.
“Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan,” kata Rohmat.
Kemenhut juga memperkuat pencegahan melalui jejaring Kelompok Tani Hutan dan penerima akses perhutanan sosial. Hingga September 2026, perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga (KK) pada areal seluas 8,46 juta hektare.
“Hutan yang terjaga menopang penghidupan keluarga. Karena itu, pendampingan perhutanan sosial kami hubungkan dengan upaya pencegahan kebakaran agar tanaman, hasil hutan, dan usaha masyarakat terlindungi dari ancaman api,” ujar Rohmat.
Selain pengerahan 1.419 personel Manggala Agni organik dan 1.000 Polisi Kehutanan, Kemenhut memperketat pengawasan serta penegakan hukum. Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif dan 125 subjek hukum menjalani proses pidana.
“Kami memahami keresahan masyarakat yang masih terdampak asap. Kemenhut terus memperkuat pemadaman, mendukung keterlibatan masyarakat, melindungi satwa, serta menindak pihak yang terbukti melanggar. Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas dalam pekerjaan ini,” tegas Rohmat.





