bogortraffic.com, SURABAYA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mewanti-wanti seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe agar mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak lagi membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah.
Hanif menegaskan, hingga saat ini masih banyak hotel yang bergantung pada TPA pemerintah kota/kabupaten, padahal sesuai ketentuan, pelaku usaha wajib menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya masing-masing.
“Hari ini mungkin saya sudah menandatangani lebih dari 200 paksaan pemerintah ke hotel, restoran, kafe untuk menyelesaikan sampahnya sendiri. Jadi tidak boleh dibuang ke TPA,” kata Hanif usai mengecek lokasi calon pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di dekat TPS3R Sumberejo, Surabaya, Minggu (8/2/2026).
Batas Waktu 3 Bulan Siapkan Fasilitas dan SDM
Hanif meminta seluruh hotel, restoran, dan kafe untuk segera menyiapkan fasilitas pengolahan sampah beserta sumber daya manusianya, agar tidak lagi menumpang membuang sampah ke TPA pemerintah.
“Saya minta agar menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya surat (dari Kementerian Lingkungan Hidup),” jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian, mulai dari hotel bintang satu hingga bintang lima. Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat paksaan pemerintah ke hotel-hotel di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bali.
Sanksi Pidana hingga Pembekuan Izin Lingkungan
Menteri LH menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang masih membandel dengan membuang sampah ke TPA pemerintah.
“Hotel semua mau bintang satu sampai empat, kita baru menyelesaikan (memberi surat) Bali, Tangerang Selatan, dan Jakarta. Bilamana itu tidak ditaati ada sanksi pemberatan baik itu pidana dan pembekuan izin lingkungan,” tegasnya.
Menurut Hanif, penegakan aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan pengelolaan sampah dan mencegah beban berlebih pada sistem persampahan pemerintah daerah.
Sorotan Khusus untuk Surabaya
Dalam kunjungannya ke Surabaya, Hanif juga menemukan masih adanya hotel yang membuang sampah ke TPS-TPS (tempat pembuangan sementara) sebelum akhirnya dibawa ke TPA kota.
“Saya lihat di sini ada satu tempat melayani hotel, ini nggak boleh. Semua wajib dikontrol kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota, tidak boleh liar apalagi Surabaya ini kota yang sudah sangat tinggi nilainya, tinggal memberesi sisanya. Saya percaya Pak Eri Cahyadi bisa menyelesaikan, media tolong terus kabarkan,” jelasnya.
Hanif menekankan bahwa Surabaya, sebagai kota dengan nilai pengelolaan lingkungan yang sudah tinggi, harus menjadi contoh dalam penerapan kebijakan pengelolaan sampah berbasis tanggung jawab pelaku usaha.
“Surabaya (hotel, kafe, restoran) harus segera dipaksa menyelesaikan sampah sendiri bukan dibuang di TPA kota,” tandasnya.





