bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan, mempercepat legalitas usaha, meningkatkan pemanfaatan teknologi digital, serta membuka peluang kemitraan bagi pengusaha UMKM sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan ekonomi dan memperkecil kesenjangan antarpelaku usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, kebijakan kementeriannya diarahkan untuk menciptakan kesempatan berusaha yang lebih merata.
“Sesuai arahan Presiden, kami diminta fokus pada ekonomi kerakyatan, terutama bagaimana mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, kita ingin memperkecil kesenjangan antara pengusaha mikro, kecil, dan menengah agar semuanya memiliki kesempatan yang lebih adil untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Menteri Maman di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Guna mendukung program Akselerasi Digitalisasi melalui platform SAPA UMKM, Kementerian UMKM menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan insentif potongan biaya layanan perdagangan elektronik (e-commerce) sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi.
“Mulai 25 Oktober 2026, melalui aplikasi SAPA UMKM akan difasilitasi layanan insentif 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi platform dan juga pengusaha UMKM,” ujar Menteri Maman.
Di sektor pembiayaan, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Oktober 2026 telah mencapai Rp260,8 triliun bagi lebih dari 4,04 juta debitur. Selain itu, pemerintah juga tengah merampungkan skema penurun suku bunga Kredit Perempuan Pra Sejahtera (KPPS) melalui PNM Mekaar dari 24 persen menjadi 8 persen.
“Secara regulasi sudah siap, yakni PMK no 74 tahun 2026. Proses saat ini sedang dalam tahap finalisasi petunjuk pelaksanaan dan perjanjian kerjasama penyalurannya, inilah yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kementerian UMKM dan akan rampung secepatnya,” ujar Maman.
Pemerintah juga berfokus pada percepatan legalitas NIB dan sertifikasi halal, pelindungan pengemudi ojek daring sebagai pengusaha mikro lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026, hingga penangguhan kewajiban sertifikasi halal UMK hingga 2028.
“Terkait kewajiban sertifikat halal, ada kekhawatiran bahwa hal ini membebani UMKM. Pemerintah sedang mencari solusi dan formula terbaik dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Presiden telah memerintahkan agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban dan ditangguhkan sementara hingga 2028,” kata Maman.
Selain itu, bantuan pemulihan bencana sebesar Rp618,8 miliar juga disiapkan untuk menyasar lebih dari 200 ribu unit usaha mikro di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna memastikan pertumbuhan ekonomi rakyat yang merata dan berkelanjutan.





