Struktur OPD Kota Bogor Dirombak: DP3A dan DPPKB Melebur Mulai Januari 2027

Kepala DP3A Kota Bogor, Rakhmawati

bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor tengah bersiap melaksanakan transformasi besar dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Kepala DP3A Kota Bogor, Rakhmawati, mengungkapkan bahwa peleburan kedua instansi ini direncanakan mulai berlaku secara efektif pada Januari 2027 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Jadi satu dinas, penggabungan ini bukan soal siapa melebur ke siapa, tapi menggabungkan urusan pemerintahannya,” ujar Rakhmawati, Sabtu (11/4/2026).

Rakhmawati menjelaskan bahwa dinas baru hasil penggabungan ini nantinya tidak hanya mengurusi bidang perempuan, anak, dan KB, tetapi juga akan mendapat tambahan satu urusan baru, yakni bidang pemberdayaan. Hal ini membuat cakupan kerja lembaga tersebut menjadi semakin luas.

Mengenai siapa yang akan memimpin dinas baru tersebut, keputusan sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Rakhmawati menyatakan kesiapannya maupun Kepala DPPKB Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, untuk mengemban amanah tersebut.

“Belum tahu siapa yang akan ditunjuk, pada dasarnya kami, baik saya maupun Pak Marse, siap ditempatkan di mana saja,” katanya.

Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pada Jumat (10/4/2026). Selain penggabungan dinas, terdapat sejumlah perubahan signifikan lainnya di lingkungan Pemkot Bogor:

  • RSUD Kota Bogor: Tidak lagi berdiri sebagai perangkat daerah mandiri, melainkan menjadi Unit Organisasi Khusus (UOBK) di bawah naungan Dinas Kesehatan.

  • Dinas PUPR: Berganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan naik kelas menjadi tipe A.

  • Dinas Perumahan dan Permukiman: Kini menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) dengan tambahan kewenangan di sektor pertanahan.

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menegaskan bahwa perombakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya penguatan performa birokrasi dalam melayani publik.

“Konsepnya ramping struktur, kaya fungsi. Jadi bukan sekadar perubahan administratif, tapi harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” ujar Wishnu.

Saat ini, hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan segera dibawa ke Badan Musyawarah DPRD sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi dalam rapat paripurna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan