Ramadan 1447 H: Pemkot Bogor Atur Jam Kerja ASN hingga Larangan SOTR

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim Dedie Rachim saat memimpin Rapat Koordinasi di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).

bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Menyikapi hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) yang menetapkan awal Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026, Pemkot Bogor telah mengedarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai landasan operasional selama bulan puasa.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa,” ucap Dedie Rachim saat memimpin Rapat Koordinasi di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).

Selama Ramadan, jam kerja aparatur di lingkungan Pemkot Bogor mengalami penyesuaian. Untuk Senin-Kamis, kerja dimulai pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan hari Jumat dimulai pukul 08.00–15.30 WIB. Selain itu, program Tarawih Keliling (Tarling) tahun ini ditingkatkan menjadi 14 tim guna efektivitas jangkauan.

“Tahun ini tarling kita bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing,” jelasnya.

Ramadan tahun ini istimewa karena bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) pada 1-3 Maret 2026. Dedie Rachim menginstruksikan langkah taktis rekayasa lalu lintas karena adanya penutupan jalan untuk festival kuliner dan arak-arakan budaya.

Pemkot Bogor juga menjamin ketersediaan stok pangan melalui sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan. Fokus pengamanan juga diarahkan pada titik keramaian seperti Alun-Alun Kota Bogor, BTM, Botani Square, dan Jambu Dua yang diprediksi mengalami lonjakan pengunjung dari wilayah satelit seperti Ciomas, Dramaga, hingga Ciawi.

Melalui SK Wali Kota, sejumlah tempat usaha diwajibkan tutup selama Ramadan, meliputi klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, arena ketangkasan, bar, hingga karaoke. Larangan tegas juga diberlakukan untuk penggunaan petasan serta kegiatan Sahur On The Road (SOTR).

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, memastikan bahwa pembatasan operasional ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui Dinas Kominfo.

“Tadi sudah dirapatkan dan diputuskan ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya,” ujar Denny Mulyadi.

Menutup rangkaian Ramadan, Dedie Rachim menyampaikan rencana pelaksanaan salat Idulfitri tingkat Kota Bogor yang akan dipusatkan di Kebun Raya Bogor.

“Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan