Bogor – Polisi menangkap lima orang pelaku tawuran yang sempat terjadi di Jalan Raya Kedunghalang, Kota Bogor, Selasa (13/6) kemarin.
Beredar informasi tawuran ini sempat ramai di media sosial karena sekelompok remaja terlihat membawa senjata tajam (sajam) seolah-olah tengah melakukan penyerangan.
“Kita amankan 5 tersangka di lokasi kejadian,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat press release di Mapolresta, Rabu (14/6) sore.
Bismo menyebut, dari kelima orang yang ditangkap, diketahui tiga pelaku sudah dewasa dan dua orang masih di bawah umur.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari kedua kelompok gangster yang hendak melakukan tawuran di Jalan Kedunghalang.
“Kita dapatkan barang bukti sajam dan juga kita akan lakukan pengejaran terhadap tersangka lain,” ucap dia.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap motif tawauran mereka. Beberapa pelaku lain yang terlibat juga masih dilakukan pengejaran.
“Ini masih dalam pemeriksaan, semuanya nanti kita akan kejar dan kita tangkap,” imbuh dia.
Bismo menegaskan, jajaran Polresta Bogor Kota serta polsek akan mengintensifkan untuk pengejaran terhadap seluruh pelaku.
Para pelaku akan dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
“Kita kenakan UU darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukas dia.