KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bogor, bersama dengan PT Suryamas Dutamakmur, telah melakukan peninjauan lokasi Prasarana Sarana Utilitas (PSU) di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor. Peninjauan ini dilakukan pada Jumat (16/9/2023) sore dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Ada tiga titik lokasi yang menjadi fokus peninjauan, yaitu wilayah Kelurahan Pakuan yang berdekatan dengan Kantor Kelurahan Muarasari, Kelurahan Kertamaya, dan Kelurahan Rancamaya di Kavling BR (Area Rancamaya Estate).
Peninjauan ketiga titik lokasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor bersama Kabag Tata Pemerintahan, Hidayatullah, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Juniarti Estiningsih, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat Bogor Selatan, dan perwakilan kelurahan terkait.
Ketiga lokasi yang menjadi fokus peninjauan merupakan lahan kosong yang berada di luar area pengembangan perumahan. Titik pertama yang ditinjau adalah dua lahan di Kelurahan Pakuan yang sedang dalam pertimbangan untuk dijadikan kantor kelurahan.
“Kita baru meninjau lahan yang akan diperuntukkan sebagai kantor Kelurahan Pakuan. Ada dua alternatif lahan yang telah kita tinjau. Ini memberikan gambaran awal mengenai pembangunan kantor Kelurahan Pakuan, namun tentunya rencana ini masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan,” ungkap Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah.
Lokasi kedua yang ditinjau adalah lahan kosong di sisi jalan Kertamaya yang direncanakan untuk pembangunan sekolah. Hal ini menjadi penting mengingat kekurangan SMP dan SMA di wilayah Bogor Selatan. “Kita memerlukan SMP dan SMA tambahan di Bogor Selatan, dan lahan seluas 7.000 meter ini sudah siap dan memungkinkan untuk pembangunan sekolah SMP dan SMA,” tambahnya.
Titik ketiga yang ditinjau adalah lahan yang direncanakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di area Rancamaya Estate yang akan digunakan untuk pembangunan sebuah masjid. “Peninjauan ini dilakukan karena saat akan diserahkan kepada pengembang, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Ini termasuk revisi site plan karena lahan tersebut tidak termasuk dalam rencana pengembangan awal. Selain itu, dokumen-dokumen lain seperti penyerahan dan sertifikasi juga perlu dipenuhi,” jelas Sekda.
Tahapan ini akan dilakukan oleh pengembang ketika rencana pembangunan tersebut sudah dipastikan dan siap untuk dilaksanakan.