bogortraffic.com, KOTA BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menorehkan prestasi dalam bidang keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. Pemkot Bogor dianugerahi predikat sebagai badan publik pemerintah kota yang informatif dalam kategori pemerintah kabupaten/kota Jawa Barat, berdasarkan hasil evaluasi elektronik monitoring dan evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini dan menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Diskominfo dan mitra yang terus berkomitmen untuk menjalankan keterbukaan informasi publik dengan baik. Menurut Rahmat, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang.
“Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memberikan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Bogor mendapatkan manfaat yang nyata dari keterbukaan informasi yang kami lakukan,” ujar Rahmat, Kamis (14/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang relevan dan bermanfaat. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik, dan pihak yang sudah melaksanakan dengan baik patut diberikan penghargaan.
“Keterbukaan informasi itu bukan hanya soal memberikan data, tapi bagaimana masyarakat merasakan manfaatnya. Untuk itu, badan publik yang sudah menjalankannya dengan baik harus terus didorong, sementara yang belum, perlu diingatkan,” kata Bey.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, menjelaskan bahwa tujuan dari E-Monev ini adalah untuk menilai sejauh mana badan publik berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011.
“Kegiatan ini sangat penting karena kami ingin memastikan bahwa setiap badan publik, baik pemerintah daerah maupun lembaga lainnya, memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat,” kata Ijang.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata Pemkot Bogor yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi dan keterbukaan informasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pemkot Bogor berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik di masa yang akan datang.