Pemkot Bogor Terbitkan Perwali Baru untuk PPDB yang Lebih Detail

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat menandatangani Perwali Pedoman Pelaksanaan PPDB, Jumat (19/4/2024). (Foto: Dok. ANTARA/Shabrina Zakaria)

Bogortraffic.com, KOTA BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan aturan yang lebih detail.

Penandatanganan Perwali dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Jumat, menjelang akhir masa jabatannya. Tujuannya adalah untuk menghindari kecurangan dalam PPDB seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Berita Lainnya

“Saya harapkan PPDB ini akan berjalan dengan baik, tanpa ada lagi pungli (pungutan liar), dan semua calon peserta didik yang berhak mendapatkan haknya,” ujar Bima.

Dalam Perwali tersebut, diatur secara rinci koordinasi antara panitia PPDB di sekolah dengan dinas-dinas terkait.

“Panitia harus lebih ketat dalam melakukan verifikasi. Kami tidak ingin lagi kecolongan dengan adanya nama-nama fiktif,” tambahnya.

Sebagai contoh, Bima menyebutkan, kewenangan autorisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) direvisi agar tidak dapat diubah dengan sembarangan.

Selain itu, akan dilakukan proses verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan tidak ada calon peserta didik yang menggunakan alamat fiktif, seperti yang terjadi pada PPDB zonasi tahun 2023.

“Proses verifikasi di lapangan akan diperkuat, untuk memastikan bahwa domisili yang dilaporkan adalah benar-benar tempat tinggal mereka. Ini adalah salah satu mekanisme perbaikan yang kami lakukan,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan