bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam waktu dekat akan menggelar sayembara penciptaan lagu “Hymne Kota Bogor”. Sayembara ini menjadi langkah awal dalam melengkapi unsur lambang daerah yang tengah disusun melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa hingga saat ini Kota Bogor belum memiliki hymne resmi. Lagu Bogor Kota Kesayangan yang selama ini sering diputar dalam berbagai kegiatan pemkot bersifat sebagai mars, bukan hymne.
“Kami dapat saran dari Purwacaraka untuk dibuka sayembara saja supaya mendapat pilihan yang terbaik. Apalagi Kota Bogor punya banyak guru kesenian yang hebat. Kami akan menjaring dari sana,” ujar Alma Minggu (6/7/2025).
Rencananya, sayembara akan resmi dibuka pada Bulan Agustus 2025. Peserta akan berasal dari kalangan umum, khususnya musisi dan seniman Kota Bogor, termasuk guru-guru kesenian yang dinilai memiliki potensi besar menciptakan karya terbaik.
Pemenang sayembara hymne nantinya akan ditetapkan sebagai lagu resmi Kota Bogor dan diintegrasikan ke dalam Raperda Lambang Daerah, bersama dengan revisi logo Kota Bogor.
“Raperdanya ada 26 pasal, jadi ruang lingkupnya tidak terlalu banyak. Tinggal menunggu penetapan logo dan hymne Kota Bogor. Diperkirakan September atau Oktober sudah selesai,” jelas Alma.
Raperda Lambang Daerah ini nantinya akan menggantikan Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Perda tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan status terkini Kota Bogor yang telah berubah dari Kota Madya menjadi Kota Otonom.
“Perda Nomor 13 Tahun 1955 sudah tidak sesuai lagi, karena Kota Bogor sekarang statusnya berbeda. Maka, perlu direvisi dan diganti agar sinkron dengan perkembangan terbaru,” pungkas Alma.






