Keren! Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi KTR 2024

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA) yang diadakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) di Yogyakarta, Selasa (5/11/2024) malam. (Foto: Dok. Pemkot Bogor)

bogortraffic.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor berhasil meraih penghargaan atas implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 2024.

Penghargaan ini diraih berkat komitmen Kota Bogor dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok, serta upaya pelaksanaan peraturan terkait KTR secara konsisten.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan bahwa KTR di Kota Bogor sudah diterapkan sejak 2009 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009, yang kemudian diperbaharui dengan Perda Nomor 10 Tahun 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif, dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang sehat, serta mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula.

Selain itu, Kota Bogor juga memberlakukan larangan iklan produk rokok melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok, yang diperkuat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 terkait Iklan Luar Ruangan. Dalam aturan tersebut, pemasangan baliho yang mengiklankan produk tembakau dan minuman beralkohol dilarang keras.

“Kota Bogor berkomitmen untuk tidak bernegosiasi dengan industri tembakau. Pada 2015 dan 2020, Pemkot Bogor membatalkan sejumlah acara yang disponsori industri tembakau sebagai bagian dari komitmen terhadap kebijakan KTR ini,” ungkap Retno.

Upaya Kota Bogor dalam menerapkan KTR didukung dengan pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar. Hingga 2023, sidang telah digelar sebanyak 66 kali dengan total 1.123 pelanggar yang dikenakan sanksi. Dari sanksi tersebut, Pemkot Bogor berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp29 juta yang disetorkan ke kas negara.

Berdasarkan hasil monitoring penerapan KTR pada 2023 di 1.656 lokasi di Kota Bogor, tingkat kepatuhan mencapai 78 persen, meningkat 6 persen dibanding tahun 2022. Retno juga mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Perda KTR, Umur Harapan Hidup (UHH) di Kota Bogor terus meningkat, dengan kenaikan sebesar 5,75 tahun pada 2023 dibandingkan 2009.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan pentingnya komitmen terhadap kebijakan KTR sebagai langkah mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Terus tingkatkan komitmen pengendalian tembakau, perkuat political will, konsistensi implementasi, serta kolaborasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Bima Arya.

Penghargaan ini menunjukkan komitmen Kota Bogor dalam menjaga kesehatan warganya dan menjadikan kota ini sebagai contoh dalam penerapan kawasan bebas rokok di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan