bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah bersiap menerapkan kebijakan satu hari kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rencana ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi nasional yang dipicu oleh dampak situasi geopolitik di Timur Tengah.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat guna memastikan keseragaman aturan di tingkat daerah.
“Untuk WFH nasional Pemkot sedang menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat agar ada keseragaman aturan dan memudahkan pengukuran dari sisi efisiensi energi,” kata Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Minggu (29/3/2026).
Pemkot Bogor awalnya merencanakan penerapan WFH dilakukan setiap hari Kamis, selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, Dedie menegaskan bahwa kepastian jadwal tersebut tetap bergantung pada arahan pusat agar kebijakan yang dikeluarkan tidak tumpang tindih.
“Wacana Pemkot awalnya mengikuti WFH Provinsi yang menetapkan pelaksanaan di hari Kamis. Namun kami menunggu dulu agar tidak dua kali mengeluarkan kebijakan,” jelas Dedie.
Meski demikian, Dedie mengingatkan bahwa secara internal Pemkot Bogor sebenarnya sudah memiliki landasan hukum terkait fleksibilitas kerja bagi pegawainya melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal).
“Pemkot Bogor sudah punya Kepwal No. 800.1/2025 tentang fleksibilitas kerja yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah dengan izin atasan,” pungkasnya.
Kebijakan WFH satu hari ini sebelumnya telah disinggung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia menyebutkan bahwa penetapan hari WFH nasional untuk efisiensi BBM akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Pokoknya sudah ditetapkan pekan ini,” ujar Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jumat (27/3).
Kabupaten Bogor Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat
Berbeda dengan Kota Bogor yang masih menunggu pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah bergerak lebih cepat. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Bogor diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah khusus pada hari Jumat pasca-libur Lebaran Idul Fitri 1447 H.
“Pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor pascalibur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H dapat dilaksanakan melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Sedangkan pada hari kerja lainnya, pelaksanaan tugas dilakukan secara work from office (WFO),” bunyi poin dalam SE Bupati Bogor tersebut.





