bogortraffic.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi sapu jagat untuk menertibkan ruang digital finansial tanah air.
Otoritas merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur ketat aktivitas para pembuat konten keuangan (financial influencer / finfluencer).
Langkah hukum ini diambil guna merespons masifnya fenomena rekomendasi produk keuangan di media sosial. OJK ingin memastikan setiap informasi yang beredar di masyarakat bersifat jujur, akurat, transparan, dan tidak berpotensi menyesatkan konsumen.
”POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer), terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh di masyarakat. Ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen,” jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Rabu (24/6/2026).
Salah satu poin paling krusial dalam aturan baru OJK untuk financial influencer ini adalah kewajiban kepemilikan izin operasional legal.
Finfluencer tidak bisa lagi sembarangan memberikan rekomendasi atau ajakan membeli instrumen investasi tertentu tanpa landasan sertifikasi profesi.
Sebagai contoh konkret, OJK menegaskan:
Pasar Modal (Saham/Reksa Dana): Konten kreator yang memberikan ulasan atau rekomendasi wajib mengantongi izin resmi sebagai Penasihat Investasi dari OJK.
Aset Kripto & Finansial Digital: Penyampai informasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi formal dan pengetahuan mendalam di sektor jasa keuangan.
POJK 6/2026 juga menegaskan garis batas kemitraan komersial (endorsement). Jika finfluencer menjalin kerja sama pemasaran dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), maka lembaga keuangan tersebut ikut bertanggung jawab penuh atas validitas materi konten yang disebarkan.
OJK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi para pelanggar aturan ini.
Mekanisme penindakan yang disiapkan mulai dari penerbitan perintah tertulis, pembinaan khusus, hingga pemutusan akses (take down) atau pemblokiran akun media elektronik milik influencer yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.





