bogortraffic.com, BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah perlindungan konsumen dengan menindak tegas entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2025.
Hingga akhir April, sebanyak 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal telah resmi dihentikan operasionalnya oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari upaya masif otoritas dalam menjaga stabilitas dan keamanan layanan keuangan digital.
“Sepanjang Januari sampai dengan 30 April 2025, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Dalam periode yang sama, OJK mencatat sebanyak 1.899 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan 424 pengaduan tentang investasi ilegal. Tingginya jumlah pengaduan menandakan bahwa masyarakat masih menjadi sasaran utama praktik keuangan digital ilegal yang meresahkan.
OJK melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) juga berhasil mengidentifikasi 2.422 nomor kontak yang digunakan oleh debt collector pinjol ilegal. Nomor-nomor tersebut telah diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk ditindaklanjuti.
“Satgas PASTI juga terus bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan telah menerima total 105.202 laporan sepanjang 2025,” jelas Kiki.
Dari laporan tersebut, 38.819 diteruskan ke pelaku usaha sektor keuangan, sementara 34.383 lainnya langsung ditindaklanjuti oleh sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 172.624, dengan 42.504 rekening di antaranya sudah diblokir.
Dalam aspek penegakan hukum, OJK telah menjatuhkan 55 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 23 sanksi denda kepada 22 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, sebanyak 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp17,68 miliar dan USD3.281.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak aktivitas keuangan ilegal dan mengutamakan perlindungan masyarakat dari potensi kerugian finansial.