bogortraffic.com, KEUANGAN- Pinjaman online (pinjol) kini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat dan mudah. Dengan hanya menggunakan foto KTP, proses pencairan uang pinjaman dapat dilakukan dengan praktis.
Namun, kemudahan ini juga mengundang banyak perhatian, terutama dari pinjaman online ilegal yang menawarkan syarat yang sama sekali tidak memenuhi ketentuan hukum.
Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang tidak sah dan melanggar hukum, baik secara subjektif maupun objektif.
Dilansir dari beberapa sumber, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan bahwa masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal tidak perlu melunasi utang tersebut.
Hal ini disebabkan oleh status pinjaman yang dianggap tidak sah di mata hukum, sehingga tidak ada kewajiban untuk membayarnya.
Namun, jika debitur mendapatkan penagihan dari penyelenggara pinjaman online ilegal, mereka disarankan untuk segera melapor kepada pihak berwenang.
Banyak dari penyelenggara pinjaman ilegal ini mengabaikan tata cara penagihan yang benar, sering kali melakukan penagihan dengan metode yang meresahkan seperti teror, intimidasi, dan bahkan pelecehan.
Pinjaman Legal dan Masa Penagihan
Lantas, bagaimana dengan pinjaman online yang legal? Apakah utang tersebut bisa hangus jika tidak dibayar? Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No. 02/2020, terdapat batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.
Menurut aturan tersebut, setiap penyelenggara pinjaman tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada debitur yang gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Jika debitur tidak melunasi utang dalam jangka waktu tersebut, penyedia pinjaman online legal dapat menggunakan jasa penagihan yang diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa utang pinjaman online yang legal tidak akan hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Artinya, ketidakmampuan untuk membayar dalam waktu 90 hari tidak menghapuskan kewajiban tersebut.
Dengan demikian, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Sebaiknya, pastikan untuk meminjam dari penyelenggara yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari masalah di kemudian hari. Waspadai juga penawaran yang tampak terlalu baik untuk menjadi kenyataan, karena bisa jadi itu merupakan bagian dari praktik pinjaman ilegal yang merugikan.






