Kartu Indonesia Sehat Apakah Sama dengan BPJS Kesehatan? Ini Perbedaan dan Penjelasannya

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

bogortraffic.com, BOGOR – Kartu Indonesia Sehat (KIS) apakah sama dengan BPJS Kesehatan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat. Meskipun keduanya berkaitan erat, KIS dan BPJS Kesehatan tidak sepenuhnya sama.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat miskin. Pemegang KIS merupakan warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Dengan kartu KIS, masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa membayar iuran.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, termasuk KIS. Artinya, KIS adalah bagian dari program yang difasilitasi BPJS Kesehatan, meski peserta KIS tidak membayar iuran bulanan seperti peserta BPJS mandiri atau karyawan.

Kartu Indonesia Sehat Apakah Sama dengan BPJS Kesehatan? Ini Perbedaan Utamanya

1. Iuran

  • Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan, maksimal tanggal 10. Jika terlambat, kepesertaan akan diblokir sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Pemegang KIS dibebaskan dari iuran karena biayanya ditanggung pemerintah. Mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya pribadi.

2. Kepesertaan

  • BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh WNI, baik pekerja formal (penerima upah) maupun informal (mandiri).
  • KIS khusus untuk masyarakat kurang mampu yang terdata dalam DTKS. Umumnya, penerima bantuan sosial adalah juga pemegang KIS.

3. Fasilitas yang Diterima

  • Peserta BPJS Kesehatan harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit.
  • Pemegang KIS bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mana pun tanpa tingkatan layanan, termasuk langsung ke rumah sakit tanpa rujukan terlebih dahulu.

Kartu Indonesia Sehat memang merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, namun ada perbedaan signifikan dalam hal iuran, kepesertaan, dan cakupan layanan.

Jika peserta BPJS mandiri wajib membayar iuran setiap bulan, maka peserta KIS dibebaskan dari kewajiban tersebut karena ditanggung oleh negara. Selain itu, pemegang KIS umumnya memiliki akses lebih cepat ke rumah sakit karena tidak memerlukan sistem rujukan berjenjang.

Itulah penjelasan lengkap mengenai Kartu Indonesia Sehat, apakah sama dengan BPJS Kesehatan, dan perbedaan utamanya yang perlu diketahui masyarakat agar dapat memahami manfaat program jaminan kesehatan ini dengan benar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan