DLH Kabupaten Bogor Sidak Perusahaan Pencemar Setu Rawa Jejed, Temukan Pelanggaran Limbah

Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dinito Jaya Sakti yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Senin (21/4).

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dinito Jaya Sakti yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Senin (21/4).

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menaruh perhatian besar terhadap pelestarian lingkungan serta respons atas laporan masyarakat, media sosial, dan aparat desa setempat terkait dugaan pencemaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara insidental dengan fokus pada potensi pencemaran yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed.

“Kami temukan beberapa pelanggaran serius, seperti ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan, dan residu partikel dari pengolahan limbah plastik yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan,” ujar Gantara.

DLH bersama tim melakukan penindakan langsung di lokasi, termasuk pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik, papan peringatan di depan perusahaan, serta penutupan saluran pembuangan tidak berizin. Selain itu, sampel limbah diambil untuk pengujian laboratorium dengan hasil yang diperkirakan keluar dalam 14 hari ke depan.

Gantara menegaskan bahwa DLH tidak segan memberikan sanksi administratif sesuai Permen LHK No 14 Tahun 2024, hingga sanksi pidana jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 6 Tahun 2023.

“Kami akan awasi terus perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Jika peringatan tidak diindahkan, kami lanjutkan proses hukum pidana,” tegasnya.

Gantara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo, menyatakan bahwa perusahaannya siap bekerja sama dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan dari DLH.

“Kami sudah mulai melakukan pembenahan, termasuk menutup saluran air terbuka dan akan menyelesaikan proses perbaikan dalam 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ujarnya.

Insiden ini menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan