bogortraffic.com, BOGOR — Pemerintah Malaysia akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai tahun 2026.
Kebijakan ini ditargetkan berlaku secara nasional sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dari risiko penggunaan platform digital.
Dilansir dari Al Jazeera pada Senin (24/11/2025), sejumlah negara kini memperketat akses anak ke media sosial karena meningkatnya risiko keamanan dan dampak kesehatan mental.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji kebijakan serupa yang diterapkan di Australia dan beberapa negara lainnya.
Ia menegaskan perlunya langkah cepat untuk melindungi generasi muda dari berbagai bentuk bahaya daring.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuat akun,” katanya kepada wartawan.
Isu dampak sosial media terhadap keselamatan dan kesehatan anak kini menjadi perhatian global. Di Amerika Serikat, perusahaan media sosial seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms tengah menghadapi gugatan hukum terkait peran mereka dalam memperburuk krisis kesehatan mental di kalangan remaja.
Sementara itu, Australia telah lebih dulu bersiap menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai bulan depan.
Beberapa negara Eropa seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani bahkan bekerja sama mengembangkan aplikasi verifikasi usia untuk memastikan kepatuhan aturan.
Di Asia Tenggara, Indonesia sebagai negara tetangga Malaysia sebelumnya sempat mempertimbangkan penetapan batas usia minimum penggunaan media sosial.
Namun kebijakan yang diambil belakangan lebih longgar dan fokus pada kewajiban penyaringan konten negatif serta penerapan verifikasi usia yang lebih ketat.
Langkah Malaysia tersebut menandakan semakin seriusnya perhatian negara terhadap keamanan digital anak di tengah peningkatan akses teknologi dan penggunaan media sosial sejak usia dini.





