Tak Lagi Gratis, Bea Masuk Mobil Listrik Impor Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2026

Mobil Listrik

bogortraffic.com, BOGOR – Pemerintah resmi mencabut fasilitas bebas bea masuk untuk mobil listrik impor. Mulai 1 Januari 2026, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia tidak lagi mendapat tarif 0 persen, sebagaimana yang sebelumnya berlaku.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Aturan tersebut ditandatangani pada 27 Agustus 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 3 September 2025.

Bacaan Lainnya

“Bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi,” tulis beleid itu, dikutip Minggu (14/9).

Detail Tarif Mobil Listrik Impor

Dalam beleid itu, terdapat sejumlah pos tarif kendaraan listrik yang mengalami penyesuaian:

  • Pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19: mencakup sedan, station wagon, mobil sport, dan mobil lainnya. Tarif bea masuk awalnya 10 persen, diturunkan menjadi 0 persen hingga 31 Desember 2025.

  • Pos tarif HS 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99: untuk mobil serupa (tidak termasuk van). Tarif awalnya 50 persen, juga diturunkan menjadi 0 persen namun hanya berlaku sampai akhir 2025.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026, kendaraan listrik impor akan kembali dikenakan tarif bea masuk sesuai ketentuan umum.

Syarat Mendapatkan Insentif

Agar dapat memanfaatkan insentif hingga akhir tahun 2025, pemerintah menegaskan hanya perusahaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen. Syaratnya antara lain:

  • Perusahaan industri yang berkomitmen membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia.

  • Perusahaan yang telah berinvestasi pada fasilitas manufaktur kendaraan listrik.

  • Perusahaan yang mengimpor mobil listrik roda empat untuk pengenalan produk baru.

Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai langkah untuk mendorong investasi manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri, sehingga tidak hanya mengandalkan impor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan