bogortraffic.com, BOGOR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akibat ketidakmampuan BPR tersebut dalam melakukan upaya penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen, dalam keterangan persnya, Sabtu (14/9/2024).
OJK sebelumnya telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024, setelah menemukan bahwa Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut berada di bawah ketentuan, yakni negatif 31,21 persen, dan kondisi kesehatan bank (TKS) dinilai “tidak sehat.”
Pada 22 Agustus 2024, OJK kemudian meningkatkan status BPR tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham BPR tidak membuahkan hasil. OJK memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan permasalahan permodalan, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, BPR Nature Primadana Capital tetap tidak mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 pada 6 September 2024, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital sesuai dengan Pasal 19 POJK tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi.
Dengan pencabutan izin ini, OJK mengimbau nasabah untuk segera menghubungi LPS terkait proses penjaminan simpanan mereka.






