Mulai 25 Oktober, Kementerian UMKM Beri Diskon Biaya Layanan E-Commerce Minimal 50 Persen

Kementerian UMKM pastikan insentif potongan biaya layanan e-commerce minimal 50% bagi UMK berlaku mulai 25 Oktober 2026.

bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan kesiapan pemberlakuan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50 persen bagi pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk dalam negeri mulai 25 Oktober 2026.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bacaan Lainnya

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Potongan harga tersebut mencakup biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko. Pendaftaran dan proses verifikasi penerima insentif akan dilakukan secara terpadu melalui platform digital SAPA UMKM.

“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” kata Temmy.

Adapun kriteria penerima insentif di antaranya adalah UMK yang menjual produk dalam negeri, tidak melakukan penyalahgunaan transaksi, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan terdaftar pada SAPA UMKM.

Setelah pengajuan data diteruskan, platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lambat 10 hari kalender. Parameter utama mencakup keterlibatan tenaga kerja lokal dan bahan baku dalam negeri.

“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.

Guna menjaga ketepatan sasaran, Kementerian UMKM bersama platform e-commerce menerapkan pengawasan berkala dan mekanisme pertukaran data secara aman.

“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” kata Temmy.

Melalui insentif pemangkasan biaya operasional ini, Kementerian UMKM berharap para pelaku UMK nasional makin tangguh, berdaya saing, dan mampu merambah ekosistem digital nasional secara lebih luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan