bogortraffic.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.
Usulan tersebut disampaikan karena asosiasi menilai skema pajak yang berlaku saat ini mempersulit pengawasan.
Banyak produsen ilegal tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika menjual produknya ke toko emas.
Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10), Purbaya menjelaskan bahwa para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.
“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujar Purbaya.
Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli, sehingga aktivitas penjualannya ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.
Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, asosiasi mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen dikenakan langsung di tingkat produsen.
“Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutur Purbaya.
Ia menambahkan, asosiasi juga memperkirakan sekitar 90 persen produsen perhiasan saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor tersebut tidak optimal.
Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan.
“Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu,” kata Purbaya.
Kementerian Keuangan dikabarkan tengah menyiapkan kajian teknis untuk mengevaluasi usulan ini, termasuk dampaknya terhadap harga jual, pelaku usaha kecil, dan sistem pengawasan di lapangan.





