Menteri PUPR: Kenaikan Batas Pendapatan untuk Akses Rumah Subsidi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. (Foto: Dok. ANTARA Foto/Puspa Perwitasari/foc)

bogortraffic.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan rencana pemerintah untuk menaikkan batas pendapatan masyarakat yang dapat membeli rumah bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Usulan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Basuki menjelaskan, saat ini batas pendapatan maksimal untuk penerima subsidi adalah Rp 8 juta, dan ada rencana untuk menaikkan batas tersebut menjadi Rp 12 juta. Hal ini sejalan dengan masukan yang diterima dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

“Saya kira langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP-nya,” kata Basuki di kantornya, di Jakarta Selatan, Kamis (10/10/24).

Lebih lanjut, Basuki menambahkan bahwa skema cicilan pembelian rumah juga akan direvisi untuk membuatnya lebih terjangkau. Salah satu opsi yang diusulkan adalah memperpanjang jangka waktu cicilan dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

“Jadi bisa saja saya kira, kalau dulu misal sekarang angsur Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu kan kecil, jadi relatif,” jelasnya.

Namun, Basuki menekankan bahwa semua usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan keputusan akhir akan ditentukan oleh pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, mengingat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

Sebagai informasi, aturan terakhir mengenai pembiayaan perumahan rakyat diperbarui melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Dalam regulasi tersebut, batas maksimal penghasilan penerima subsidi untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun ditetapkan sebesar Rp 8 juta.

Untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, ada skema khusus dengan batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp 8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta. Suku bunga yang diterapkan untuk pembiayaan rumah bersubsidi ini adalah 4%, dengan jangka waktu angsuran KPR maksimal 20 tahun.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah yang terjangkau, sekaligus mendukung program pembangunan perumahan yang berkelanjutan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan