DPRD Kota Bogor Bentuk Pansus Bahas Dua Raperda dan Tata Tertib Dewan

Rapat paripurna DPRD Kota Bogor. (Foto: Dok. DPRD Kota Bogor)

bogortraffi.com, BOGOR- DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, secara resmi membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan peraturan tata tertib (tatib) dewan.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengungkapkan bahwa kedua Pansus ini akan fokus pada pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKLP) serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Bacaan Lainnya

“Tim Pansus akan membahas kedua Raperda ini dengan batas waktu satu tahun sejak komposisi tim Pansus ditetapkan,” kata Adit, Rabu (9/10/2024).

Raperda PPKLP dibentuk untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Raperda ini berfokus pada perlindungan korban, pencegahan, serta pengawasan dan monitoring oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), yang bertanggung jawab langsung kepada kepala satuan pendidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihavety, menjelaskan bahwa Raperda P4GN bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang risiko narkotika, sekaligus menciptakan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.

“Diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien, sebagai bentuk peran serta dukungan Pemerintah Daerah,” ujar Rusli.

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga membentuk Pansus yang akan membahas penyempurnaan Peraturan Tatib DPRD Kota Bogor. Penyusunan ini dipandang penting karena adanya perubahan komposisi anggota fraksi, sehingga diperlukan penyesuaian dalam tata tertib dewan.

“Penyempurnaan tata tertib ini akan mengatur tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban anggota DPRD,” tambah Rusli.

Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD Kota Bogor berharap bisa segera menyelesaikan kedua Raperda dan penyempurnaan tatib untuk mendukung kinerja legislatif serta kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan