bogortraffic.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penataan parkir di delapan titik sepanjang Jalan Tegar Beriman dengan penerapan sistem pembayaran non tunai. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengungkapkan hal ini pada Kamis (8/8/24).
Penataan ini akan diuji coba selama tiga bulan, di mana pembayaran parkir dilakukan menggunakan QRIS. Delapan titik yang akan diberlakukan sistem parkir non tunai ini antara lain di Gerbang Tegar Beriman, Situ Plaza, Taman Pancakarsa, Cibinong City Mall, Cibinong City Center, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Mie Gacoan, dan Bank BJB.
Menurut Dadang, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023, dengan uji coba dimulai pada 19 Agustus 2024.
“Penerapan parkir non tunai akan dilakukan pada jam 07.00 hingga 16.00 WIB, dan kami sudah mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Dishub Kabupaten Bogor akan menurunkan 30 petugas di lokasi-lokasi tersebut. Mereka akan bertugas mengatur lalu lintas di sekitar area parkir serta membantu masyarakat dalam proses pembayaran non tunai.
Selain itu, Dishub juga melakukan berbagai persiapan seperti perubahan rambu, pembuatan marka parkir, dan penyempurnaan sistem pembayaran non tunai. Dadang menambahkan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini telah dimulai sejak 7 Agustus 2024 melalui pemasangan spanduk dan dialog dengan masyarakat sekitar.
“Kami juga terus menyebarluaskan informasi ini melalui media massa dan Videotron agar masyarakat Kabupaten Bogor dapat mengetahui dan mempersiapkan diri menghadapi penerapan parkir non tunai ini,” pungkas Dadang Kosasih.






