Polisi Gerebek Penampungan Motor Diduga Hasil Tarikan Ilegal, 26 Unit Diamankan

Puluhan motor diduga hasil penarikan debt collector ilegal di Kota Bogor

bogortraffic.com, BOGOR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara menggerebek sebuah lokasi penampungan motor di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Senin malam (28/4/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil tarikan dari debt collector atau mata elang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah Bogor Utara, kami ke lokasi bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polresta Bogor Kota,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bogor Utara, Agus Supriyanto, Selasa (29/4/2025).

Agus mengungkapkan, kendaraan tersebut diduga telah lama ditampung di lokasi tanpa prosedur yang semestinya. Padahal, menurutnya, setelah ditarik oleh debt collector, motor seharusnya segera diserahkan kepada pihak leasing sesuai ketentuan yang berlaku.

“Indikasinya motor ini sudah lama disimpan di lokasi itu, tapi tidak diserahkan ke leasing. Ini yang sedang kami dalami, karena bisa jadi ada pelanggaran hukum,” tambahnya.

Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan Polsek Bogor Utara menyusul laporan dari masyarakat. Sejumlah video momen penggerebekan turut beredar di media sosial, memperlihatkan puluhan motor yang terparkir di lahan terbuka dan dikelilingi tembok rumah warga.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah polisi berseragam dan berpakaian preman memeriksa lokasi. Motor-motor yang ditemukan kemudian diangkut menggunakan mobil milik Dinas Perhubungan Kota Bogor dan dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penampungan motor ini hasil dari penyelidikan awal kami di Polsek Bogor Utara, kemudian kami koordinasikan dengan pimpinan. Kemarin juga diturunkan tim Dalmas untuk mengangkut motor-motor tersebut,” jelas Agus.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang menyimpan kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana terkait penggelapan atau pelanggaran dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan