bogortraffic.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menandatangani Nota Kesepakatan terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Kepala Kejari Kota Bogor, Meilinda, di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa (29/4/2025).
Wali Kota Dedie Rachim menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Pemkot dan Kejari dalam berbagai aspek hukum pemerintahan, termasuk pemulihan aset dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Pemkot sudah banyak dibantu Kejari dalam pemulihan aset serta peningkatan pendapatan. Nota kesepakatan ini memperkuat sinergi yang sudah berjalan,” kata Dedie.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga akan difokuskan pada pelaksanaan proyek-proyek strategis di Kota Bogor agar dapat berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga kualitas pembangunan.
Selain itu, Dedie menyebutkan pentingnya aspek pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi (tipikor).
“Pencegahan juga akan diperkuat dengan bantuan dan bimbingan dari Kejari agar pelaksanaan pembangunan bisa bebas dari penyelewengan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Meilinda, menegaskan bahwa kerja sama ini mencakup lima tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejari: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.
“Nota kesepakatan ini akan memperkuat peran kami dalam memberikan pendampingan kepada Pemkot Bogor, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pencegahan korupsi,” terang Meilinda.
Ia juga menambahkan bahwa Kejari siap melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis Kota Bogor, terutama jika dihadapkan pada ancaman, tantangan, atau gangguan dalam pelaksanaannya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini turut dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah serta perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.