Pentingnya Pilkada bagi Masyarakat, KPU Bogor Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Cibinong

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Jumat (9/8). (Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor)

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Acara ini berlangsung di Harris Hotel & Convention, Cibinong City Mall, Jumat (9/8), dengan kehadiran Anggota KPU RI Idham Kholik sebagai narasumber, bersama Bappedalitbang Kabupaten Bogor dan Komisioner KPU Kabupaten Bogor.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, perwakilan Forkopimda, perwakilan partai politik di Kabupaten Bogor, Bawaslu Kabupaten Bogor, serta sejumlah unsur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Kholik menegaskan pentingnya Pilkada serentak bagi masyarakat Indonesia.

“Pilkada adalah kepentingan masyarakat Indonesia, dan kami yakin penyelenggaraan Pilkada serentak bisa berjalan dengan baik. Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bogor, memiliki arti penting dengan populasi pemilih yang hampir mendekati 4 juta jiwa, memberikan peran signifikan dalam proses demokrasi nasional,” kata Idham.

Idham menekankan bahwa pendaftaran bakal calon kepala daerah akan segera dimulai dan menjadi tahap penting dalam menciptakan Pilkada yang sukses.

“Proses pendaftaran adalah awal yang sangat penting demi terciptanya Pilkada yang sukses. Secara umum, peraturan pendaftaran tidak banyak berubah dari periode sebelumnya, hanya ada penyesuaian syarat usia minimal, yakni 30 tahun untuk calon Gubernur dan 25 tahun untuk Bupati dan Walikota,” jelasnya, sembari menambahkan bahwa isu batas usia tidak menjadi masalah signifikan di Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, Idham menggarisbawahi bahwa suksesnya Pilkada di Kabupaten Bogor, yang merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, akan berdampak secara nasional.

“Semoga setelah pertemuan ini, partai politik dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan baik,” harap Idham.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dengan Kabupaten Bogor sebagai penyumbang utama.

“Kabupaten Bogor menjadi barometer pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia. Meskipun dianggap sebagai zona merah, alhamdulillah Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses berkat sinergi seluruh stakeholder,” ujar Ummi.

Ummi juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang berperan dalam menjaga kondusifitas Pemilu, dan berharap sinergi yang sudah terjalin dapat terus ditingkatkan.

“Terima kasih kepada stakeholder terkait yang bisa duduk bersama hari ini untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Semoga kerja sama yang baik ini bisa terus ditingkatkan demi kelancaran Pilkada mendatang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan