bogortraffic.com, BOGOR – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor periode 2024-2029 yang semula dijadwalkan pada Selasa, (20/8/2024), terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, setelah menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat pada hari terakhir masa kerjanya.
Menurut Endah, penundaan pelantikan terjadi karena KPU Kota Bogor masih menunggu surat keputusan dari KPU-RI yang akan menjadi dasar penetapan daftar 50 anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029.
“Sampai hari ini, KPU Kota belum menerima surat dari KPU-RI. Asumsinya, surat tersebut baru akan diterima paling cepat dalam tiga hari ke depan. Dengan demikian, pelantikan DPRD 2024-2029 dipastikan diundur dari jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Endah.
Masa kerja anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 sendiri berakhir pada Selasa, 20 Agustus 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.3/Kep.656-Pemksm/2019 tentang peresmian pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2014-2019 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.171.2/kep.657-Pemksm/2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2019-2024.
Dengan ditundanya pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, Endah menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan tidak ada masalah administrasi yang timbul akibat penundaan ini.
Pasalnya, dalam SK Gubernur Jawa Barat tersebut terdapat klausul bahwa masa jabatan anggota DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 masih tetap berlaku hingga pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Bogor yang baru dilakukan.
“Kami akan segera berkomunikasi dengan Sekretariat DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor agar semuanya clear dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” kata Endah.
Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kekosongan jabatan legislatif di Kota Bogor. Namun, Endah menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD yang lama akan terus berjalan hingga pelantikan anggota yang baru dilakukan, sehingga fungsi legislatif di Kota Bogor tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.






