KPU Kota Bogor Tetapkan DPTB untuk Pilkada 2024, Sebanyak 815.249 Pemilih Terdaftar

KPU Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait penetapan data pemilih tambahan atau DPTB 2024 pada Jumat (26/9/2024). (Foto: Dok. RRI)

bogortraffic.com, BOGOR- Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan. KPU Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait penetapan data pemilih tambahan atau DPTB 2024 pada Jumat (26/9/2024).

Hasil rapat pleno KPU Kota Bogor mencatat bahwa jumlah pemilih di Kota Bogor yang masuk DPT sebanyak 815.249 orang. Dari total tersebut, terdapat 405.085 pemilih laki-laki dan 409.488 pemilih perempuan.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kota Bogor, Dian A. Yamin, menjelaskan pentingnya kesepahaman antara penyelenggara pemilu dan masyarakat terkait data pemilih. Menurutnya, penyusunan DPT tambahan membutuhkan beberapa syarat, seperti perubahan alamat atau alasan pekerjaan, untuk menghindari kebingungan dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Dalam penyusunan DPT tambahan ini harus ada prasyarat dari pemilih, seperti pindah alamat atau bekerja, agar tidak tertukar dengan daftar pemilih khusus. Nantinya, penyelenggara pemilu hingga tingkat PPS harus memberi pemahaman kepada anggota KPPS mengenai sistem penetapan DPT tambahan,” ujar Dian.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bogor lainnya, Ferry Buchori, menambahkan bahwa warga yang sudah terdaftar di DPT tetapi tidak dapat memilih di lokasi yang tertera pada KTP atau DPT dapat mengurus pindah pilih.

“Proses pengurusan DPTB ini bisa dilakukan mulai 16 September hingga H-30 sebelum pemilihan. Masyarakat dapat mengurusnya melalui PPS atau PPK,” jelas Ferry.

Dengan penetapan ini, seluruh warga yang terdaftar dalam DPT dan DPT tambahan akan memiliki hak suara pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Masyarakat diimbau untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan