bogortraffic.com, KAB.BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Jawa Barat terhadap dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki, saat dikonfirmasi.
“Bisa saja KPK mengambil alih atau melakukan supervisi penyelidikan dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS walaupun sedang dilakukan audit investigatif oleh auditor Inspektorat,” jelas Marjuki Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,pada Rabu (31/7/2024).
Menurut hasil pemeriksaan BPK Jabar pada tahun anggaran 2023, terdapat dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS sebesar Rp504 miliar. Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Bogor juga tengah melakukan audit anggaran sesuai arahan Penjabat Bupati Asmawa Tosepu. Namun, Inspektorat Kabupaten Bogor belum berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat terkait audit dan investigasi yang dilakukan.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi, meminta KPK turun tangan menuntaskan perkara tersebut.
“Saya yakin ada suatu kesalahan misalkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), apalagi di tahun ini juga BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di Tahun Anggaran 2023 lalu,” tutup Yusfitriadi.






