bogortraffic.com, KAB.BOGOR – Dugaan kasus mega korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bogor kini menjadi perhatian utama Kejaksaan Negeri setempat. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam laporan keuangan 2023, diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp 504 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki, menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menghindari temuan serupa di masa depan.
“Jajaran adhyaksa mendukung keinginan Pemkab Bogor agar tidak ada lagi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat yang terkait dengan pengelolaan dana BOS. Kami fokus pada kepatuhan terhadap petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang melibatkan kepala sekolah dan bendahara sekolah,” ujar Marjuki pada Selasa (30/7/2024).
Penjabat Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menambahkan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyelewengan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, kami mengadakan penyuluhan hukum untuk 106 kepala sekolah SMPN dan bendahara pembantu Dinas Pendidikan,” tutup Suryanto Putra.