Komisi IV DPRD Minta Study Tour Siswa Kota Bogor Dihentikan

Komisi IV DPRD Kota Bogor Mendorong Pelajar untuk Menjelajahi Destinasi Wisata Edukasi Lokal dalam Pelaksanaan Study Tour. (Foto: Dok. Humpropub)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR– Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB), menekankan pentingnya Disdik Kota Bogor segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada sekolah-sekolah.

Hal itu disampaikan di rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor pada Senin (13/5/2024) untuk membahas implementasi surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Wali Kota Bogor mengenai study tour.

Berita Lainnya

“Surat edaran dari Gubernur dan Wali Kota sudah dikeluarkan. Disdik harus segera menyampaikan informasi ini kepada sekolah-sekolah agar aturan-aturan ini dapat dijalankan,” ungkap ASB.

ASB menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya untuk menjamin keamanan pelajar Kota Bogor, tetapi juga untuk memberikan tanggung jawab kepada sekolah dalam menyelenggarakan study tour.

Ia menyarankan agar study tour lebih baik dilakukan di dalam kota karena Kota Bogor memiliki banyak destinasi wisata edukasi yang dapat merangsang minat belajar para pelajar.

“Kita memiliki Kebun Raya, museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, AEWO Mulyaharja, dan banyak lagi. Jadi lebih baik study tour dilakukan di dalam kota atau sekolah dapat menyusun kegiatan lain yang bermanfaat bagi siswa dalam melanjutkan pendidikan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa sekolah yang merencanakan study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kondisi kendaraan dan SDM-nya.

Irwan menambahkan bahwa study tour merupakan bagian dari ekstrakurikuler di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai minat mereka. Namun, dia menekankan bahwa pentingnya study tour tergantung pada tujuannya. Sekolah yang melaksanakan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan