DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pemkot Tak Ada PHK Massal PPPK

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Endah Purwanti. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, KOTA BOGOR- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi peraturan baru ini, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Endah Purwanti, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera menyiapkan skenario pelaksanaan peraturan tersebut.

Endah Purwanti menyoroti bahwa dalam peraturan tersebut, terdapat dua jenis kategori pegawai yang akan bekerja di pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, hal ini berimplikasi pada keberadaan sekitar 6.900 pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkot Bogor.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di-PHK,” jelas Endah pada Rabu (11/9/2024).

Endah juga mengingatkan Pemkot Bogor untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah menjadi bahan diskusi sejak 2022 saat ia menduduki posisi di Komisi I DPRD Kota Bogor. Menurutnya, dua aturan yang mengikat terkait pengadaan ASN ini akan menjadi kunci dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 mendatang.

“Hal ini harus diperhatikan dengan serius. Pak Pj Wali Kota yang juga merupakan Kepala BPSDM di Provinsi Jawa Barat, seharusnya lebih memahami dan bisa mengatasi masalah ini,” pungkas Endah.

Endah menggarisbawahi bahwa Pemkot Bogor perlu mempersiapkan pergeseran anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan pembayaran gaji dan pengurangan biaya terkait PKWT, sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan aturan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan