bogortraffic.com, BOGOR- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, angkat bicara terkait banyaknya bangunan komersial di kawasan Puncak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat ini, DPMPTSP bekerja sama dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) untuk memetakan serta mengidentifikasi bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti dari IMB, yang mengatur berbagai aspek terkait bangunan, mulai dari perubahan, perluasan, hingga perobohan bangunan.
“Penataan kawasan Puncak, terutama vila, objek wisata, dan restoran, merupakan tanggung jawab DPKPP. Kami di DPMPTSP hanya bertugas di bagian hilir. Jika semua syarat terpenuhi, tentu PBG akan kami keluarkan,” kata Irwan Purnawan pada Senin (30/9/2024).
Menurut Irwan, PBG memberikan kemudahan karena pemilik bangunan tidak harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan. Namun, mereka harus melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan dengan tata ruang yang berlaku.
“Sebetulnya persyaratannya cukup mudah, tergantung pemilik bangunan. Namun, banyak yang melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), peruntukan lahan, dan rekomendasi dari Dishub serta PUPR, sehingga IMB tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.
Kawasan Puncak yang terkenal dengan kemacetan justru semakin tertekan oleh bangunan komersial, seperti vila, objek wisata, dan restoran yang tidak memiliki PBG. Pemerintah daerah menargetkan bangunan-bangunan tersebut untuk segera ditertibkan guna mengurangi masalah di kawasan tersebut.